Friday, January 29, 2021

Pemegang KITAS Wajib Tahu! Pentingnya ExitPermit Only atau EPO

Bagi Warga Negara Asing pemegang KITAS wajib mengetahui pentingnya ExitPermit Only atau EPO. EPO sendiri diperlukan ketika WNA mengubah jenis KITAS ataupun berganti pekerjaan, sehingga EPO menjadi salah satu hal krusial yang wajib diperhatikan jika Anda tidak ingin ditolak untuk masuk ke Indonesia.

KITAS


Lantas apa sebenarnya ETO dan mengapa para pemegang KITAS tak boleh menyepelekan EPO? Simak penjelasan lengkap mengenai ExitPermit Only di bawah ini!

Apa Itu EPO?
EPO atauExitPermit Only merupakan izin yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk warga negara asing, dimana WNA yang bersangkutan pemilik KITAS meninggalkan Indonesia serta tidak kembali.

Apa Tujuan EPO?
Bagi para pemegang KITAS, tujuan memperoleh EPO guna pembatalan KITAS adalah agar memiliki hubungan bersih secara hukum antara WNA dengan perusahaan sebelumnya. Tentunya WNA yang bersangkutan mengembalikan seluruh dokumen asli kepada pihak berwenang.

Kapan EPO Diberikan atau Dibutuhkan?
EPO diberikan kepada warga negara asing yang akan kembali ke negara asalnya. Biasanya mereka telah habis masa kontraknya dengan perusahaan terkait, ataupun karena WNA yang bersangkutan mengalami deportasi. Bisa juga karena tindakan mengeluarkan warga negara asing secara paksa dari Indonesia karena pelanggaran berat imigrasi.

Regulasi EPO dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Ketika warga negara asing mengubah jenis KITAS, contohnya ketika ingin mengubah KITAS kerja menjadi KITAS pensiun maka disitulah EPO akan dibutuhkan.

Ketika warga negara asing berpindah ke perusahaan baru ataupun mengajukan permohonan alih sponsor, maka EPO wajib diperoleh sebelum mendapat izin kerja baru.

Ketika warga negara asing mengundurkan diri dari pekerjaan serta tidak lagi bekerja di Indonesia, maka EPO wajib diajukan sebelum WNA yang bersangkutan meninggalkan Indonesia.

Perusahaan dimana warga negara asing tersebut bekerja disarankan untuk dapat sesegera mungkin melakukan proses EPO meskipun KITAS masih berlaku.

Apa Persyaratan EPO?
Untuk dapat mengajukan EPO, WNA yang bersangkutan harus mempersiapkan beberapa persyaratan penting seperti:
Asli serta fotokopi Paspor.
Asli serta fotokopi KITAS beserta seluruh dokumen asli terkait dengan KITAS yang dimiliki, termasuk pembayaran IMTA dan DPKK.
KTP dari sponsor atau penjamin.
Surat permohonan dari penjamin atau sponsor.
Fotokopi tiket keluar Indonesia atau tiket kembali ke negaranya.

Bagaimana Prosedur Permohonan EPO?
EPO dapat diajukan di Kantor Imigrasi dimana tempat izin tinggal diterbitkan. Apabila warga negara asing tersebut sudah tinggal di Indonesia selama lima kali berturut-turut dan memperpanjang KITAS miliknya.Maka WNA tersebut wajib meninggalkan wilayah Indonesia atau EPO sesuai dengan peraturan dari imigrasi.

Apabila warga negara asing tersebut mengubah sponsornya, maka ia harus EPO untuk dapat kembali bekerja di Indonesia dengan sponsor baru. Namun hal tersebut terkecuali bagi jabatan direktur pada sebuah perusahaan, maka sponspor perusahaan bisa mengajukan perubahan dari izin tinggal sementara menjadi izin tinggal tetap dan berlaku selama lima tahun.

Sedangkan warga negara asing yang juga pelaku dari kawin campur dan ingin merubah sponsornya, dimana sebelumnya dari sponsor tinggal perusahaan berubah menjadi sponsor pasangan suami atau istri WNI, maka warga negara asing tersebut tidak perlu untuk mengajukan EPO.

Pemegang KITAS yang Telah Meninggalkan Indonesia dan Tidak Mengajukan EPO, Bagaimana Nasibnya?

Bagi WNA pemegang KITAS yang terlanjur meninggalkan Indonesia namun kelupaan tidak mengajukan EPO, maka WNA tersebut dapat mengajukan ERP atau ExitRe-entryPermit di luar negeri apabila berniat kembali ke Indonesia di masa mendatang.

Demikianlah informasi mengenai EPO yang penting diketahui pemegang KITAS. Bagi Anda yang baru akan mengajukan KITAS dan tak mau repot dalam prosedur kepengurusannya, percayakan kepada perusahaan konsultasi bisnis profesional seperti Permitindo. Kunjungi permitindo.com untuk informasi lebih lanjut terkait pembuatan KITAS.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas komentarnya.
Mohon gunakan kata-kata yang sopan dan santun yaaa.....