Wednesday, November 8, 2017

Registrasi Kartu Prabayar, Benarkah Peraturan Kemkominfo?



Assalamualaikum. Halo semua, ada yang sudah meregistrasi kartu prabayarnya? Sejak tanggal 31 Oktober 2017 kemarin, semua pelanggan kartu prabayar diwajibkan mendaftarkan nomornya dengan menggunakan NIK dan KK lho. Batas waktunya sampai tanggal 28 Februari 2018. Jika tidak dilakukan, maka nomor kita akan diblokir.


Well, awalnya saya sendiri kurang menerima peraturan tersebut karena terkesan merepotkan. Ya gimana enggak, saya paling males ngapalin NIK & KK. Saya juga sempat salah terima informasi. Saya kira, setiap pelanggan hanya bisa melakukan registrasi maksimal 3x. Wah, bahaya ini. Padahal saya kan selalu manfaatin kuota data kartu perdana supaya lebih murah. Kalau dibatasi maksimal 3x, berarti saya nggak bisa beli kartu perdana lagi donk. 

Selain itu, ada berita hoaks yang beredar bahwa data NIK & KK yang kita berikan itu tidak aman. Datanya bisa disalahgunakan. Duh, kan ngeri yah. Saya jadi maju mundur antara mau registrasi dan tidak. Mau registrasi karena takut nomornya diblokir. Nggak mau registrasi, karena khawatir data disalahgunakan. Demi menjawab kekhawatiran tersebut, saya mengikuti Diskusi Media yang diadakan oleh Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Ruslan Lt 1 Kementerian Komunikasi dan Informasi, tanggal 7 November 2017 kemarin. Bertemakan: "Kontroversi Registrasi Simcard: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?"


Acara diadakan jam 1 siang, dengan menghadirkan narasumber: 

Dirjen PPI Ahmad M Ramli 
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zidan Arif F
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia I Ketut Prihadi Kresna
Merza Fachys Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia

Bapak Ahmad M Ramli menyatakan optimismenya bahwa program registrasi simcard ini akan memenuhi target semua. Bila target tercapai, maka pemerintah dapat mengetahui berapa nomor yang masih aktif dipakai dan berapa yang sudah tidak aktif. 


Saat ini ada 360 juta nomor pelanggan prabayar di Indonesia yang jumlahnya melebihi jumlah penduduk Indonesia. Artinya, ada banyak nomor siluman yang bisa jadi dimanfaatkan untuk kegiatan negatif seperti penipuan transaksi elektronik. 

Program registrasi simcard itu sendiri memang benar-benar dikeluarkan oleh Kemkominfo, jadi bukan hoaks. Ketika diluncurkan tanggal 31 Oktober, sudah ada 20 juta pelanggan yang melakukan registrasi. Sisanya, 20% mengalami kegagalan karena berbagai hal. Kini, dalam waktu seminggu sejak diluncurkan, sudah ada 53.347.072 pelanggan yang meregistrasikan nomor kartu prabayarnya. 

Program ini sebenarnya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan cyber, seperti penipuan online shop, penipuan melalui SMS, mamah minta pulsa, dll. Dari segi kependudukan, program ini menyadarkan kita untuk peduli pada data kependudukan. Selama ini kita kan cuek saja dengan NIK & KK. Bahkan mungkin kita lupa di mana meletakkan dokumen berharga itu. 

Tapi, gimana kalau data kita bocor? Yah, sebenarnya nggak perlu khawatir juga toh NIK & KK itu kan data umum yang biasa digunakan untuk keperluan mendaftar ini itu. Nah, untuk registrasi simcard, perlu sinkronisasi keduanya. Jadi kalau orang cuma tau nomor salah satunya ya nggak bisa dipake juga. 



Kalau misalnya tetap ada yang nekat memakai data kita, kita bisa mengeceknya melalui fasilitas cek nomor yang nantinya akan diberikan kepada operator seluler paling lambat 13 November. Kita bisa meminta nomor siluman itu untuk diunreg oleh operator seluler dengan menunjukkan dokumen kita yang asli. 

Gimana kalau mengalami kesulitan registrasi, padahal nomor yang kita berikan sudah benar? Berarti kita memiliki lebih dari satu KK. Untuk nomor NIK, dari sejak pertama dibuat, nomornya tetap sama. Tapi, nomor KK itu bisa berubah jika kepala keluarga meninggal dunia atau ada tambahan anggota keluarga. So, pastikan mana nomor KK kita yang valid. 

Kalau nggak punya e-KTP? Berhubung mengurus e-KTP memakan waktu lama. Kalau sudah pernah mendaftar e-KTP dan mendapatkan surat keterangan e-KTP bisa langsung dicek lagi di kecamatan apakah e-KTP kita sudah dicetak. Sekarang pemerintah sudah mencetak ribuan e-KTP. Barangkali e-KTP kita sudah jadi. 

Bagi para pelanggan yang masih nakal, nggak mau melakukan registrasi sampai tanggal 28 Februari 2018, maka kartunya akan diblokir secara permanen. Untuk pemakai kartu khusus kuota data (bukan untuk SMS dan telepon), maka bisa langsung melakukan registrasi di web operator selulernya dan tidak dibatasi jumlahnya.

Berarti kekhawatiran saya tidak terbukti. Saya tetap bisa beli lebih dari 3 kartu perdana, asal diregistrasikan semuanya. Jika mengalami kesulitan dalam memahami hal registrasi, bisa langsung ke gerai operator selulernya. Operator seluler juga menjamin keamanan data, karena ada sanksi pidananya jika data pelanggan disalahgunakan. 





12 comments:

  1. oo jadi gitu ya... saya juga awalnya males mau registrasi, ya itu tadi.. khawatir hoax. kalo udah gini, jadi tau. tfs :)

    ReplyDelete
  2. Berhubung saya pakai pasca bayar jadi ga ikut ribut-ribut. Hehehe... udah setor KTP dan ngasih data segala macam waktu daftar. Tapi itu yang bikin khawatir, Mbak. Kartu data. Ternyata masih bebas ya mau beli. Alhamdulillah kalau gitu. Kirain dibatasi :-)

    ReplyDelete
  3. Registrasi yuk ah, untuk para pedagang SIM Card, tenang saja sedang dicarikan solusinya agar tidak merugi ya.

    ReplyDelete
  4. buat yang suka sebar berita hoax mesti baca ini, biar ga termakan info ga jelas dan meshare lagi ke yang lain

    ReplyDelete
  5. Sama dong ma aku suka pake kartu perdana untuk kuota, wah untung bisa tau langsung ya informasinya dari kemkominfo, jadi ga termakan isu hoax.

    ReplyDelete
  6. Ternyata registrasi simcard ponsel bisa mencegah terjadinya penipuan dan kejahatan ya.
    Dan data yang kita kirim untuk registrasi dijaga keamannya oleh semua provider.

    ReplyDelete
  7. Gimana dengan desas-desus data digunakan untuk isu politik menjelang 2019? Dibahas apa gak di forum itu?

    ReplyDelete
  8. Langkah kebijakan pemerintah tujuan nya pasti juga utk kabaikan masyarakat. Jadi, sepertinya tdk perlu ragu utk registrars sin card

    ReplyDelete
  9. bagi saya penting banget ini registrasi kartu, untuk mengurangi mama minta pulsa yang tak dikenal. Mama yang di rumah aja udah bikin puyeng kalo minta pulsa mulu. hehehe

    ReplyDelete
  10. Alhamdulillah akhirnya ada peraturan ini, dari dulu udh ngarepin kapan pemerinyah bikin aturan mengenai simcard ini. Soalnya memang di luar negeri beli kartu aja ga bisa sembarangan dan harus setor data diri

    ReplyDelete
  11. Iya neh sebenarnya saya juga kesulitan dalam registrasi kemaren seh sudah update ke DUKCAPIL KK dan KTP mudah-mudahan bisa registrasi.

    ReplyDelete
  12. Aku masih belum berhasil registrasi padahal sudah berulangkali mencoba :(
    Nah suamiku tuh yang kerepotan. E KTP sejak 3 tahun lalu belum jadi dan sudah laporan sampai ke tingkat kementerian eh belum berhasil juga :(

    ReplyDelete

Terima kasih atas komentarnya.
Mohon gunakan kata-kata yang sopan dan santun yaaa.....