Jika manusia meninggal, maka akan terputus amalnya, kecuali 3 hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang mendoakannya. (HR Muslim)
Di dalam Islam, kita mempercayai kehidupan setelah mati, yaitu kehidupan di negeri akhirat. Sesungguhnya hidup di dunia ini hanya untuk mengumpulkan amal sebagai bekal di akhirat. Ketika manusia mati, maka kesempatan untuk mengumpulkan amal pun terputus. Akan tetapi, ada 3 hal yang pahalanya tetap mengalir meskipun kita sudah meninggal.
Ilmu yang bermanfaat, adalah ilmu yang kita bagikan kepada orang lain dan diamalkan oleh orang tersebut. Bila orang tersebut membagikannya lagi ke orang yang lainnya, maka ilmu itu akan terus bermanfaat sekalipun kita sudah meninggalkan. Misalnya saja, menulis buku atau tulisan di blog yang bermanfaat bagi orang lain. Selama jejak tulisannya masih ada, maka pahalanya akan terus mengalir ke kita.
Anak soleh yang mendoakan orangtuanya, juga menjadi amal yang pahalanya tak terputus selama anak itu masih terus mendoakan kita. Itu mengapa kita harus mendidik anak-anak menjadi anak yang soleh, agar kelak mereka menjadi tabungan untuk kita dengan terus mendoakan kita walaupun kita sudah meninggal.
Sedekah jariyah. Adalah sesuatu yang kita berikan kepada orang lain yang membutuhkan dan manfaatnya masih terasa walaupun kita sudah meninggal. Salah satunya adalah wakaf. Wakaf adalah penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya. Jenis-jenis harta yang bisa diwakafkan, sebagai berikut:
BENDA TIDAK BERGERAK
Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan/
Berlalu baik yang sudah maupun belum terdaftar.
Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
Tanaman dan benda lain yang berkaitann dengan tanah.
Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BENDA BERGERAK
Uang
Logam Mulia
Surat Berharga
Kendaran
Hak atas Kekayaan Intelektual
Hak Sewa
Benda Bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BENDA TIDAK BERGERAK
Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan/
Berlalu baik yang sudah maupun belum terdaftar.
Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
Tanaman dan benda lain yang berkaitann dengan tanah.
Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BENDA BERGERAK
Uang
Logam Mulia
Surat Berharga
Kendaran
Hak atas Kekayaan Intelektual
Hak Sewa
Benda Bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalil Wakaf
Di dalam Al Quran tidak diterangkan konsep wakaf secara jelas, sehingga wakaf dimasukkan ke dalam infaq fi sabilillah (menafkahkan harta di jalan Allah). Dalilnya ada di dalam surat:
Al Baqarah: 261 "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir ada seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Al Baqarah: 267 "Hai, orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu."
Ali Imran: 92 "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai."
Setelah mengetahui bahwa Allah memerintahkan kita untuk menafkahkan sebagian harta yang kita miliki, tentunya ada keinginan atau dorongan untuk melakukannya sebagai wujud dari kebajikan yang sempurna. Cara untuk menafkahkan sebagian harta di jalan Allah, di antaranya melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Inilah bukti bahwa umat Islam memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Setiap harta yang kita nafkahkan di jalan Allah akan mendapatkan ganjaran berlipat ganda sebagai balasan di akhirat. Manfaatnya di dunia, menjadi sarana tolong menolong di antara sesama umat manusia dan memajukan perekonomian bangsa. Sebab, dengan semangat tolong menolong kita akan mampu mengurangi kemiskinan dan pengangguran di negara ini.
Sejarah Wakaf di Masa Rasulullah Saw
Setiap syariat Islam yang kita lakukan, tentunya harus berdasarkan dalil dan contoh. Dalil disebutkan di dalam Al Quran dan Hadist Nabi. Sedangkan contoh dilihat dari kehidupan orang-orang Rasulullah SAW dan orang-orang saleh dulu. Rasulullah SAW juga sudah mensyariatkan wakaf, meskipun ada dua pendapat berbeda di kalangan ulama. Ada yang mengatakan wakaf pertama kali dilaksanakan oleh Umar (kaum Muhajirin), ada yang mengatakan wakaf pertama kali dilaksanakan oleh Rasulullah Saw (kaum Anshor).
Berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, "Bahwa sahabat Ibnu Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian meminta petunjuk kepada Rasulullah Saw mengenai apa yang harus dilakukannya terhadap tanah itu. Rasulullah Saw bersabda, "Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan." Kemudian Umar menyedekahkan (hasil pengelolaan tanah) itu kepada fakir miskin, kerabat, hamba sahaya, fisabilillah, dan orang lain yang membutuhkan. Nazhir juga diperbolehkan makan dari hasil pengelolaan tanah itu dengan syarat tidak untuk menumpuk harta. (HR. Muslim).
Rasulullah SAW juga pernah mewakafkan ketujun kebun kurma miliknya yang ada di Madinah, disusul oleh para sahabat: Abu Thalhah, Abu Bakar, Usman, Ali bin Abi Thalib, dan lain-lain sehingga praktek wakaf semakin meluas. Pada akhirnya, harta wakaf tidak hanya dimanfaatkan oleh fakir miskin tetapi juga untuk membangun sarana pendidikan, perpustakaan, membayar gaji guru dan memberikan beasiswa untuk siswa yang tidak mampu, dan lain sebagainya. Terbayang kan jika praktek wakaf ini benar-benar dilakukan oleh umat Islam, tentu akan membangun perekonomian umat.
Saya pernah punya pengalaman tinggal di rumah wakaf. Dulu saya bekerja di sebuah perusahaan yang kantornya mengontrak di dalam sebuah rumah yang dijadikan perpustakaan. Jadi, rumah itu ada dua lantai. Lantai satu untuk perpustakaan, lantai dua untuk kantor. Ternyata rumah itu adalah rumah wakaf dan pemiliknya sudah meninggal. Perpustakaannya gratis, siapa saja boleh membaca buku di sana tanpa membayar.
Untuk membiayai operasional perpustakaan, maka lantai keduanya disewakan sebagai kantor. Perpustakaan tersebut sudah tentu mendatangkan pahala untuk si pemilik rumah walaupun sudah meninggal, karena banyak anak yang bisa membaca gratis dan mendapatkan ilmu pengetahuan. Itulah yang disebut harta wakaf, yang manfaatnya masih terus terasa hingga kita meninggal dunia.
Pernahkah kita terpikir untuk mewakafkan sebagian harta kita sebagai tabungan setelah meninggal kelak? Merasa sulit karena kita bukan orang kaya? Tentunya kita lebih sering berpikir meninggalkan harta warisan untuk keluarga sendiri daripada untuk orang lain, bukan? Untuk itulah PT Sun Life Financial Indonesia meluncurkan MANFAAT WAKAF untuk polis produk asuransi syariah yang membantu kita berwakaf dengan menggunakan manfaat asuransi dan manfaat investasi yang diinginkan. Wah, bagaimana caranya ya?
Blogger Gathering Sun Life Financial Syariah
Hari Sabtu lalu, tanggal 9 September di The Hook Resto & Cafe, jam 1 siang, diadakan Blogger Gathering bersama PT Sun Life Financial Syariah dengan tema "Mudahnya Berwakaf Melalui Asuransi Syariah." Pertama, Bapak Achmad Emir Farabie selaku Senior Marketing Digital & Social Media Marketing Sun Life Financial Indonesia menjelaskan mengenai PT. Sun Life Financial yang telah menjadi penyedia jasa keuangan Internasional terkemuka dengan aneka produk asuransi dan wealth management untuk nasabah individu dan korporat.
Bapak Nadratuzzaman Hosen dan Ibu Srikandi Utami |
PT Sun Life Financial Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 1865 di Kanada, kini telah memiliki 30 ribu karyawan, 89 ribu agen, dan meraih banyak penghargaan seperti 2016 Canada's Best 50 Corporate Citizens dari Majalah Corporate Knights, 2016 Global 100 Most Sustainable Corporations dari Majalah Corporate Knigths, dan 2016 Most Trusted Brand Awards Category Life Insurance Company dari Reader's Digest.
PT Sun Life Financial di Indonesia sudah beroperasi sejak tahun 1995. Kekuatannya tidak diragukan lagi, karena memiliki Risk Based Capital(Konvensional) sebesar 675% jauh lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu 120%, Risk Based Capital (Syariah) sebesar 178% jauh lebih tinggi dari persyaratan pemerintah, yaitu 30%, total aset Rp 11.02 trilyun, dan total klaim Rp 638,5 miliar. Sun Life Financial Indonesia juga meraih banyak penghargaan.
Bapak Achmad Emir Farabie |
Sun Life juga memiliki CSR (Corporate Social Responsibility), yaitu Sun Bright yang telah menyumbangkan kontribusi untuk masyarakat, seperti membagikan mainan edukasi di beberapa sekolah, menyediakan fasilitas sanitasi dan kebersihan di sekolah, dan lain-lain. Setelah Bapak Emir memberikan pengenalan tentang Sun Life, selanjutnya Ibu Srikandi Utami (Aan), Head of Syariah Unit Sun Life Financial Indonesia menjelaskan tentang berwakaf melalui asuransi.
Manfaat wakaf ini telah diluncurkan tanggal 14 Agustus 2017, nasabah dapat berwakaf dengan menggunakan manfaat asuransi dan investasi yang dimilikinya. Berwakaf melalui asuransi telah mendapatkan fatwa DSN-MUI No 106/DSN-MUI/X/2016. Fatwa ini memuat aturan berwakaf melalui asuransi, seperti telah memiliki perjanjian sebelumnya, paling banyak 45% dari total asuransi, semua calon penerima manfaat asuransi yang ditunjuk atau penggantinya menyatakan persetujuan atau kesepakatan. Sedangkan bila wakafnya berbentuk investasi, maka memiliki ketentuan seperti kadar jumlah manfaat investasi yang boleh diwakafkan paling banyak 1/3 dari total kekayaan.
Penjelasan lebih mudahnya mengenai berwakaf melalui asuransi ini adalah, seseorang membeli produk asuransi syariah di Sun Life Financial Indonesia, dengan perjanjian bahwa kelak setelah dia meninggal, uang yang diterima dari klaim asuransi atau investasinya itu sebagian diwakafkan dan sebagian lainnya diberikan kepada ahli waris. Jadi, dengan wakaf melalui asuransi ini, bukan hanya ahli waris yang mendapatkan harta peninggalannya, tetapi juga orang lain yang membutuhkan. Pahala dari wakaf ini akan terus mengalir ke orang tersebut walaupun sudah meninggal.
Rukun dan Syarat Wakaf
Untuk berwakaf, seseorang harus memenuhi rukun dan syarat wakaf.
Rukun dan Syarat Wakaf
Untuk berwakaf, seseorang harus memenuhi rukun dan syarat wakaf.
Mitra lembaga wakaf Sun Life ada 3, yaitu Dompet Dhuafa, Badan Wakaf Indonesia, dan Rumah Wakaf. Ibu Aan juga menceritakan kisah Utsman bin Affan, salah seorang sahabat Rasulullah Saw dan khulafaur rasyidin yang membeli sumur milik orang Yahudi bernama Bi'ru Rumah. Saat itu, umat Islam hijrah ke Madinah dan jumlahnya semakin bertambah, sehingga membutuhkan pasokan air jernih yang banyak. Sumur yang terbesar dan terbaik di sana dimiliki oleh Bi'ru Rumah, sayangnya dia sangat pelit.
Bi'ru Rumah hanya mau membagi air di dalam sumurnya dengan jual beli. Dia menjual airnya dengan harga tinggi sehingga orang-orang yang tidak mampu pun mengeluhkan hal tersebut. Utsman pun membeli sebagian sumur tersebut dan menyedekahkan airnya kepada masyarakat. Siapa saja yang mau memanfaatkan air di dalam sumur itu, dipersilakan. Akibatnya tidak ada lagi yang mau membeli air di sumur milik orang Yahudi, sehingga orang Yahudi itu menjual sisa sumurnya yang lain kepada Utsman.
Bi'ru Rumah hanya mau membagi air di dalam sumurnya dengan jual beli. Dia menjual airnya dengan harga tinggi sehingga orang-orang yang tidak mampu pun mengeluhkan hal tersebut. Utsman pun membeli sebagian sumur tersebut dan menyedekahkan airnya kepada masyarakat. Siapa saja yang mau memanfaatkan air di dalam sumur itu, dipersilakan. Akibatnya tidak ada lagi yang mau membeli air di sumur milik orang Yahudi, sehingga orang Yahudi itu menjual sisa sumurnya yang lain kepada Utsman.
Sumur-sumur itu pun dimanfaatkan secara gratis oleh masyarakat, termasuk Bi'ru Rumah, pemilik sebelumnya. Air dari dalam sumur juga dimanfaatkan untuk mengairi perkebunan-perkebunan kurma di sekitarnya. Perkebunan kurma itu dikelola oleh Pemerintah Saudi Arabia hingga berjumlah ribuan dan menghasilkan profit yang melimpah. Setengah keuntungannya disalurkan ke fakir miskin dan setengahnya lagi dibuatkan tabungan atas nama Utsman bin Affan. Tabungan itu masih ada sampai kini, meskipun Utsman sudah lama meninggal dunia.
Uang di dalam tabungan itu dikelola oleh Departemen Pertanian Arab Saudi dan dibelikan tanah dan hotel yang cukup besar di dekat Masjid Nabawi. Keuntungan dari operasional hotel itu kelak akan disedekahkan lagi untuk fakir miskin dan sisanya ditabungkan kembali ke rekening Utsman bin Affan. Itulah harta wakaf yang pahalanya tidak putus-putus, tak hanya mendapatkan keuntungan di dunia tapi juga di akhirat. Sumurnya masih ada sampai sekarang dan disebut Sumur Utsman.
Uang di dalam tabungan itu dikelola oleh Departemen Pertanian Arab Saudi dan dibelikan tanah dan hotel yang cukup besar di dekat Masjid Nabawi. Keuntungan dari operasional hotel itu kelak akan disedekahkan lagi untuk fakir miskin dan sisanya ditabungkan kembali ke rekening Utsman bin Affan. Itulah harta wakaf yang pahalanya tidak putus-putus, tak hanya mendapatkan keuntungan di dunia tapi juga di akhirat. Sumurnya masih ada sampai sekarang dan disebut Sumur Utsman.
Sumur Utsman. Foto: Republika |
Wakaf Uang
Berdasarkan fatwa DSN MUI tentang Wakaf Uang (11/5/2002), wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai tanpa lenyapnya benda atau nilai pokoknya, dengan cara melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan, atau mewariskannya), untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada."
Jika dirinci dari pengertian di atas, maka wakaf uang adalah:
Wakaf uang belum dilakukan pada zaman Rasulullah Saw, tetapi baru dipraktikkan pada abad kedua Hijriah oleh Imam al Zuhri, seorang ulama terkenal, kemudian menjadi populer pada abad ke-15 di Turki karena manfaatnya yang berlipat. Wakaf uang dapat digunakan untuk meningkatkan sarana prasarana ibadah dan sosial serta menyejahterakan masyarakat. Juga menjadi investasi di akhirat karena pahala wakif terus mengalir meskipun sudah meninggal dunia.
Jadi, pemanfaatan wakaf uang yang tidak menghilangkan nilai pokoknya adalah dengan cara menginvetasikannya ke sektor produktif, kemudian keuntungannya disalurkan ke kegiatan sosial dan keagamaan (atau hal-hal yang tidak melanggar syariat).
Kini, wakaf uang bisa dilakukan melalui asuransi syariah Sun Life Financial. Wakaf melalui asuransi syariah Sun Life ini ada dua manfaatnya:
Terakhir, Bapak H.M Nadratuzzaman Hosen, Vice Chairman Badan Wakaf Indonesia memberikan dukungannya kepada Sun Life yang meluncurkan produk berwakaf melalui asuransi guna membangun pilar ekonomi melalui wakaf dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Badan Wakaf Indonesia berkomitmen mengelola semua harta wakaf secara produktif dan hasilnya disalurkan untuk kemaslahatan umat, seperti masjid, beasiswa, pengentasan kemiskinan, dan lain-lain.
Berdasarkan fatwa DSN MUI tentang Wakaf Uang (11/5/2002), wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai tanpa lenyapnya benda atau nilai pokoknya, dengan cara melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan, atau mewariskannya), untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada."
Jika dirinci dari pengertian di atas, maka wakaf uang adalah:
- Dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
- Surat-surat berharga juga termasuk wakaf uang.
- Wakaf uang hukumnya boleh.
- Disalurkan untuk hal-hal yang sesuai syariat.
- Nilai pokok uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan.
Wakaf uang belum dilakukan pada zaman Rasulullah Saw, tetapi baru dipraktikkan pada abad kedua Hijriah oleh Imam al Zuhri, seorang ulama terkenal, kemudian menjadi populer pada abad ke-15 di Turki karena manfaatnya yang berlipat. Wakaf uang dapat digunakan untuk meningkatkan sarana prasarana ibadah dan sosial serta menyejahterakan masyarakat. Juga menjadi investasi di akhirat karena pahala wakif terus mengalir meskipun sudah meninggal dunia.
Jadi, pemanfaatan wakaf uang yang tidak menghilangkan nilai pokoknya adalah dengan cara menginvetasikannya ke sektor produktif, kemudian keuntungannya disalurkan ke kegiatan sosial dan keagamaan (atau hal-hal yang tidak melanggar syariat).
Kini, wakaf uang bisa dilakukan melalui asuransi syariah Sun Life Financial. Wakaf melalui asuransi syariah Sun Life ini ada dua manfaatnya:
- Manfaat Asuransi, yaitu santunan asuransi diwakafkan maksimal 45% ketika peserta asuransi meninggal dunia.
- Manfaat Investasi, yaitu peserta asuransi yang masih hidup mewakafkan maksimal 30% dari nilai asuransinya.
- Mengisi SPAJ Syariah dengan mencantumkan nama penerima manfaat (ahli waris) dan lembaga wakaf (nazhir) yang ditunjuk, juga presentasi jumlah yang akan diwakafkan.
- Menandatangani surat perjanjian (ikrar wakaf).
- Peserta mengisi jumlah yang diwakafkan pada form withdrawal.
- Mencantumkan nazhir (mitra Sun Life) yang dituju sebagai penerima wakaf tunai.
- Sun Life mengirimkan dana investasi langsung ke nazhir mitra.
- Sun Life melakukan konfirmasi penerimaan dana wakaf ke nazhir mitra.
- Nazhir menerima konfirmasi peserta dan melakukan ikrar wakaf.
- Nazhir mengirimkan sertifikat wakaf ke peserta.
- Sun Life melakukan konfirmasi bayar klaim kepada ahli waris.
- Sun Life membayarkan klaim kepada ahli waris dan Nazhir.
- Ahli waris melakukan konfirmasi penerimaan dana wakaf kepada Nazhir.
- Nazhir menerima konfirmasi dari ahli waris dan melakukan ikrar wakaf.
- Nazhir mengirimkan sertifikat wakaf ke ahli waris.
Terakhir, Bapak H.M Nadratuzzaman Hosen, Vice Chairman Badan Wakaf Indonesia memberikan dukungannya kepada Sun Life yang meluncurkan produk berwakaf melalui asuransi guna membangun pilar ekonomi melalui wakaf dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Badan Wakaf Indonesia berkomitmen mengelola semua harta wakaf secara produktif dan hasilnya disalurkan untuk kemaslahatan umat, seperti masjid, beasiswa, pengentasan kemiskinan, dan lain-lain.
Badan Wakaf Indonesia itu sendiri adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Badan ini dibentuk untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. BWI dibentuk bukan untuk mengambil alih aset-aset wakaf yang selama ini dikelola oleh nazhir, tetapi untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif agar memberikan manfaat besar untuk masyarakat. Baik itu dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan infrastruktur publik.
Target wakaf sesuai potensi pasar adalah Rp 330 miliar, tetapi per Desember 2016 baru mencapai Rp 3 miliar dari data Bank Indonesia. Jika dulu berwakaf itu terasa sulit karena belum memiliki harta yang dapat diwakafkan, maka sekarang bisa melalui polis asuransi syariah Sun Life Financial. Bukan tidak mungkin kisah Utsman dan sumur wakafnya dapat terulang di Indonesia. Dari wakaf sumur dapat mengairi perkebunan yang hasilnya dimanfaatkan oleh orang-orang yang membutuhkan, bahkan kemudian bisa membangun hotel bintang 5. Terbayangkah dengan harta wakaf kita nantinya dapat membantu terciptanya lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, bahkan pembangunan infrastruktur yang kini sedang digalakkan oleh pemerintah?
Dasar Syariah dari asuransi adalah takaful (tolong menolong), tabaroq (hibah), dan investasi. Dana wakaf tidak akan hilang karena dikelola oleh Nazhir dan manfaatnya berlipat ganda di dunia dan akhirat. Bila harta wakaf itu digunakan, misalnya untuk membangun perpustakaan seperti contoh di atas yang bermanfaat untuk mencerdaskan anak bangsa, atau membangun sekolahan, atau memberikan fasilitas yang digunakan untuk usaha kepada orang yang tidak mampu, dan lain sebagainya. Tentunya harta wakaf itu dapat membantu mendorong peningkatan ekonomi. Itulah yang disebut dengan "Islam Rahmat Seluruh Alam."
Berminat berwakaf melalui asuransi? Informasi lebih lanjut, hubungi:
Shierly G
Chief Marketing Officer
Sun Life Financial Indonesia
021-5289-0000
Twitter @SunLife_ID
Instagram @SunLife_ID
www.sunlife.co.id
Berdiri sejak tahun 1865 di Kanada, sungguh luar biasanya lamanya, bisa bertahan. Baca cerita tentang Usman bi Affan jadi gimana gitu, ada motivasi untuk berbuat baik.
ReplyDeleteUsianya menunjukkan kapabilitasnya sebagai perusahaan asuransi ya. Yuk jadikan cerita Ustman sebagai motivasi.
DeleteBerwakaaf dengan cara dipotong ya, tapi Saya masih suka yang konvensional secara langsung mbak, Dan bagaimana pun intended adalah inovasi karena peluang sengketa bisa dihindari karena resmi
ReplyDeleteSilakan dipilih saja cara mana yang lebih disukai. Wakaf melalui asuransi hanya salah satu cara untuk mempermudah niat berwakaf.
DeleteSubhanAllah, Utsman radyallahu 'anhu memang penderma banget :)
ReplyDeleteSemoga kita bisa meneladaninya.
DeleteInsya Allah akan lebih bermanfaat untuk umat ya mba, amiiin
ReplyDeleteAamiin
DeleteSunlife Financial Syariah ini mempermudah umat Islam untuk berinvestasi sekaligus beribadah yak. Dengan memiliki polis asuransi SunLife Syariah ini kita enggak usah bingung lagi bagaimana caranya berwakaf
ReplyDeleteIya betul mba
Deletebaru tau akan wakaf dari tulisan diatas tadi jadi tau soal wakaf dan sun life syariah.
ReplyDeleteInvestasi dunia akhirat yang bisa kita rasakan manfaat nya ketika di dunia Dan akhirat. Di dunia hidup jadi berkah, proteksi dapat Dana akhirat aliran amalan trus berhalangan. Wow mantab
ReplyDeleteInvestasi dunia akhirat yang bisa kita rasakan manfaat nya ketika di dunia Dan akhirat. Di dunia hidup jadi berkah, proteksi dapat Dan akhirat aliran amalan trus mengalir tanpa berhalangan. Wow mantab
ReplyDeleteDulu tidak pernah terpikirkan untuk berwakaf,karena aku pikir aku ounya harta apa untuk diwakafkan.Tapi setelah baca tulisan ini,suatu saat nanti,In Sha Allah ada niatan untuk ikut asuransi wakaf. Makasih infonya mba.
ReplyDeleteDulu pemikiranku wakaf itu harus dengan tanah yg lebar, tp wakaf sekarang lebih rapih dan bagus
ReplyDeleteSekarang lebih gampang ya bisa lewat asuransi.
DeleteAmal jariyahnya Usman selalu menjadi inspirasi keluarga kami ni mba. Semoga kita bisa berwakaf dengan adanya fasilitas sunlife yang memudahkan ya mba
ReplyDeletesetuju banget dgn program wakaf melalui asuransi ini, krn selain menguatkan ahli waris yang ditinggalkan jg membuat si pengguna program jg memiliki sumber pahala yg tidak putus putus.
ReplyDeleteSaya juga berfikir kalau berwakaf itu hanya bisa dilakukan saat saya sudah tua dan saat saya berlebihan harta. Tetnyata bisa ya berwakaf sambil berasuransi di Sun Life Syariah.
ReplyDeleteperkenalkan nama saya henry chandra, financial consultant sun life financial indonesia, jika ada yg ingin berwakaf melalui sun life maka boleh hub saya utk dibantu
ReplyDeleteHub:
Henry
0813 8152 9279 / 0878 7861 0783
#lebihbaik