Assalamu'alaikum. Alhamdulillah, sebentar lagi cicilan mobil lunas. Kemarin suami saya tanya apakah asuransinya mau diteruskan? Selama masih kredit, mobil masih dijamin asuransi. Kalau sudah lunas?
Pertanyaan itu terjawab kemarin, hari Selasa, tanggal 31 Januari 2017. Saya menghadiri talkshow tentang "Perlukah Asuransi untuk Mobil dan Motor Anda?" yang diadakan oleh Portal Otomotif No. 1 , mobil123.com di Foodism Taman Kemang, Jakarta.
Di lantai tiga, media dan blogger berkumpul untuk mendengarkan talkshow yang menghadirkan Indra Wibowo selaku Managing Editor mobil123.com dan otospirit.com, serta Deny Sutardji selaku Product Management Analiyst PT. Asuransi Adira Dinamika.
Di dalam ruangan yang bernuansa merah tersebut, Pak Irwan Nurfiandy selaku Head Of Marketing dari Mobil123.com memberikan sambutannya. Beliau mengatakan tentang pentingnya asuransi. Jika jiwa saja diasuransikan, masa kendaraan tidak? Sebab, kendaraan juga merupakan harta yang berharga.
Kedua narasumber pun menjelaskan tentang perlunya asuransi pada mobil dan motor. Asuransi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, di mana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Ada beberapa hal yang menyebabkan kerugian pada kendaraan, yaitu bencana alam, pencurian kendaraan bermotor, dan kecelakaan. Selama berkendara dengan mobil, saya dan suami pun sudah beberapa kali berurusan dengan asuransi dari mulai mobil lecet sampai menabrak mobil orang. Jika tidak menggunakan asuransi, pastilah kami harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Untungnya mobil kami masih ditanggung asuransi, jadi biaya yang keluar hanya sedikit.
Kendaraan bermotor apa yang bisa diasuransikan? Definisi Kendaraan Bermotor adalah kendaraan RODA DUA ATAU LEBIH yang digerakkan oleh MOTOR atau MEKANIK LAIN dan memiliki IZIN untuk digunakan di JALAN UMUM yang menjadi obyek pertanggungan.
Jadi, kendaraan bermotor yang bisa diasuransikan adalah kendaraan yang memiliki izin dan digunakan di jalan umum. Pada prinsipnya asuransi kendaraan bermotor menjamin dua risiko:
1. Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor.
2. Tanggung Gugat, yaitu tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan bermotor.
Risiko apa sajakah yang dijamin oleh asuransi? Diantaranya: tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, perbuatan jahat, pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan dan kebakaran, serta kendaraan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Jadi, jangan khawatir kalau mobil kita hilang dicuri, kita bisa mendapatkan penggantian dari asuransi. Untuk kondisi lalu lintas padat seperti di Jakarta, asuransi itu penting sekali karena mobil rentan terbaret, terserempet, bahkan tertabrak dan menabrak mobil lain. Rugi kan kalau kita memperbaikinya dengan biaya sendiri tanpa penggantian dari asuransi?
Namun, harus diperhatikan juga bahwa ada risiko-risiko yang tidak dijamin oleh pihak asuransi, yaitu:
- Kehilangan keuntungan karena kendaraan bermotor yang dipertanggungkan mengalami kecelakaan atau sebab lain.
- Kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebut dalam ikhtisar pertanggungan.
- Kerusakan atau kehilangan akibat penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.
- Kerusakan atau kerugian akibat perbuatan jahat yang dilakukan tertanggung, suami/istri/anak/orang tua/saudara, pengurus, pemegang saham, komisaris, dan pegawai.
Dan masih ada risiko lainnya yang tidak dijamin oleh asuransi. Intinya, saat kita hendak memilih asuransi, bacalah baik-baik klausul perjanjiannya. Pilih asuransi yang terpercaya. Untuk informasi mengenai otomotif, kita bisa berkunjung ke website mobil123.com, dan mengikuti beberapa media sosialnya:
Twitter: @mobil123ID
Instagram: @mobil123id
Agar lebih mudah, bisa mengunduh aplikasi mobil123.com di App Store dan Google Play.
bener ya mbak,, asuransi manapun itu ya harus teliti memang ^^
ReplyDeletebetul juga ya agar aman dan kalau ada apa2 sudah ada yg mengcover
ReplyDeletebener banget, jika jiwa aslha ada asuransinya, kendaraan pun harusnya demikian ya mba
ReplyDeleteSaat mengambil asuransi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan harus tahu faktor risiko apa saja yang bisa diklaim ya Mba :)
ReplyDeleteKnowledgeable acara ini :)
sepakat, pilih yang terpercaya dan teliti dalam membaca perjanjian..
ReplyDeleteItu dia harus baca, pahami dan lebih teliti sebelum setùju ngambil asuransi biar tau apa aja yg pertanggungan.
ReplyDeleteBelum punya mobil sih. Tapi lumayan lah buat pengetahuan.
ReplyDeleteAsuransi memang sangat penting. Aku mulai mencobanya. :)
ReplyDeleteUntuk berjaga, nggak ada salahnya. ^_^
ReplyDeletekalau motor udah aku asuransikan
ReplyDeleteSiapkan proteksi sebelum menyesal belakangan. Thanks for sharing, mak!
ReplyDeletepenting bgt ya mba asuransiin kendaraan demi keselamatan
ReplyDeleteHayu ah kita mulai berasuransi untuk kendaraan.
ReplyDeleteAsuransi sudah menjadi bahagian dari hidup kita ya Mba.
ReplyDeleteYang berbasis syariah akadnya gmn ya ? Butuh pencerahan
ReplyDeleteKalau melihat banyak risiko, rasanya jd makin wajib daftar asuransi deh hehe
ReplyDeleteWah iya bener, kalau udah kelar cicilannya, mobil tetep diasuransiin ya kak.
ReplyDeleteAda aplikasinya ya mbak, wah jadi kepengen ikutan.
ReplyDeleteAsuransi kendaraannya ternyata bermanfaat ya, jadi tidak cemas kalau terjadi hal tidak diinginkan.
ReplyDeleteada aplikasiny aternyata ya , kepingin juga ni
ReplyDeleteBener mba, di Kota2 besar sperti Jakarta yg padat lalulintasnya perlu banget kendraan kita di Asuransikan, karena terjadinya risiko pasti tinggi
ReplyDeleteHayuuk ah mobil dan motornya diasuransikan
ReplyDeleteAyoooo aahhhhh asuransi ..... Karena risiko bisa datang kapan saja
ReplyDeletePenting banget asuransi buat yang tinggal di kota besar, seperti Jakarta.
ReplyDeleteSeru ya Mbak, serba merah :)
ReplyDeleteaku baru punya motor nih. sepertinya memang harus diasuransikan
ReplyDeletebarang2 yang menurut kita berharga, emang mending dan sangat di sarankan untuk di asuransikan.. jadi seperti terjaga gitu, betul tak?hhe
ReplyDeleteWiii motor juga bisa diasuransiin ya mba :)
ReplyDeleteAku, aku, motor mau tak asuransikan, ah. Mumpung ada asuransi buat motor. Secara, sekarangkan rata-rata asuransi buat mobil. :)
ReplyDeleteKalau hati ku bisa di ansuransikan gak mbak? Wkkwkwkw
ReplyDelete