Assalamualaikum. Tanda tangan digital itu apa sih? Saya mengenal tanda tangan digital baru-baru ini saja, setelah bergelut di dunia blogger. Sebelumnya, tanda tangan yang saya bubuhkan di surat perjanjian penerbitan buku adalah tanda tangan fisik di atas kertas hard copy yang dikirim oleh penerbit, kemudian saya kirim lagi ke penerbit. Ribet? Yup.
Setelah sering mendapatkan kerjasama dari sponsor di blog ini dengan nominal di atas Rp 500.000, saya jadi harus mengisi surat perjanjian atau invoice (surat pencairan pembayaran) dengan tanda tangan digital. Pernah juga sih, sponsor meminta tanda tangan fisik. Jadi, saya harus mencetak surat perjanjiannya, menandatangani di atas materai, lalu mengirimkannya kembali kepada sponsor. Sudah tentu itu memotong penerimaan invoice saya karena saya harus mengeluarkan biaya kirim.
Cara lain untuk mempermudah tanda tangan, yaitu dengan mencetak surat perjanjian atau invoice, menandatangani, menscan, dan mengirimkannya melalui email. Cara itu juga cukup ribet bagi Anda yang tidak punya scanner. Saya juga pernah merasakan ribetnya, saat saya belum punya printer. Saya harus titip ke suami di kantor untuk mencetak dan menscannya.
Cara berikutnya adalah memfoto tanda tangan tersebut, lalu menempelkannya di dokumen. Cara itu sebenarnya sangat rawan karena sudah pasti bisa dicopypaste. Kalau ada orang yang mau jahat kepada kita, dia bisa menggunakan tanda tangan kita untuk hal-hal yang melanggar hukum. Serem, kan?
Cara-cara di atas itu sebenarnya tidak diperkenankan, karena tidak bisa diverifikasi dan dibuktikan keasliannya. Kemkominfo dan Sivion memberikan seminar mengenai pentingnya tanda tangan digital dan pemberian seribu tanda tangan digital kepada para peserta di berbagai daerah. Saya mengikuti salah satu seminarnya di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto Kav 71-73 Jakarta Selatan pada tanggal 8 Desember 2016.
Bersama teman-teman blogger |
Para pembicaranya di antaranya: Gildas Geograt (Praktisi Keamanan Informasi), Marshal Pribadi dari Privy ID, Riki Arif Gunawan (Kasubdit Teknoogi Keamanan Informasi), dan Henry Sasmita (Bagian Hukum Kemenkominfo.
Dasar hukum penggunaan tanda tangan digital ada pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki Sertifikat Elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subyek hukum pada pihak dalam transaksi elektronik itu. Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasai dan autentikasi.
Data pembuatan tanda tangan elektronik adalah kode pribadi, kode biometrik, kode kriptografi, dan atau kode yang dihasilkan dari pengubahan tanda tangan manual menjadi tanda tangan elektronik, termasuk kode lain yag dihasilkan dari perkembangan teknologi informasi.
Setiap orang wajib memberikan pengamanan atas TTE (tanda tangan elektronik) sehingga sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak dan menghindari penggunaan seara tidak sah terhadap data terkait pembuatan TTE. Hiy, serem kan kalau data kita disalahgunakan dan tanda tangan kita dipakai oleh orang lain.
TTE yang tersertifikasi dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan dibuktikan dengan sertifikat elektronik. Peran Kemkominfo adalah menyusun regulasi implementasi TTE, termasuk menyusun standar dan prosedur penyelenggara sertifikasi elektronik berinduk, pembangunan dan pengembangan, pengawasan, dan mendorong implementasi TTE pada instansi pemerintah dan swasta.
Dalam acara seminar tersebut, seribu peserta mendapatkan kesempatan pertama untuk mendaftar dan memverifikasi tanda tangan eletronik dengan melalukan registrasi online di bit.ly/sivionpersonal. Di luar itu, Anda bisa mendapatan panduan sertifikat digital yang diunduh di http://www.sivion.id/downloads/sivionmanual.pdf.
Hal yang harus diperhatikan saat mengunduh sertifikat digital:
- Waktu mengunduh sertifikat tidak boleh menggunakan download manager seperti IDM, FDM, DownThemAll, dll.
- Browser yang digunakan sangat disarankan Mozilla Firefox dan hrome termutakhir.
- Internet lambat atau koneksi internet putus dapat mengakibatkan download gagal.
Terima kasih,sharing nya, jadi tahu ada tandatangan digital...
ReplyDeleteiya aku pernah menang lomba, kudu scan ttd, ribet bgt mbak, apalagi disuruh cepet2.
ReplyDeletebaru tahu info ini. biasanya saya pakai ttd yang udah di scan hehe. jadi lebih mudah
ReplyDeleteBaru tahu ttg tanda tangan digital
ReplyDelete